Profil dan Deskripsi Profil

Capaian Pembelajaran Khusus

Ketrampilan/Kemampuan Kerja Khusus

Pengetahuan Khusus

Tenaga Peradilan Agama

Memiliki kompetensi menjalankan proses berperkara di peradilan agama

  1. Mampu mengaplikasikan konsep dasar hukum Islam ke dalam persoalan- persalan hukum Islam dan hukum keluarga Islam
  2. Mampu     mengaplikasikan     prosedur beracara di peradilan Agama
  3. Mampu  membaca,  mengkaji,  dan menginterpretasi referensi berbahasa Arab dan Inggris
  1. Menguasai     konsep     teoritis dasar hukum Islam
  2. Menguasai konsep teoritis hukum keuarga Islam
  3. Menguasai metode      dan prosedur penyelesaian masalah hukum islam di Indonesia
  4. Menguasai  administrasi  dan manajemen hukum acara di peradilan Agama
  5. Menguasai persoalan-persoalan kontemporer
Pengelola Lembaga
Urusan Agama

Memiliki kompetensi dalam kepengurusan perkawinan, penyuluhan agama, perwakafan, hisab rukyat, zakat dan fatwa

  1. Mampu menyelesaikan persoalan
    hukum praktis dalam urusan agama
  2. Mampu menyelesaikan persoalan administratif urusan agama
  1. Menguasai persoalan-persoalan hukum Islam
  2. Menguasai Administrasi dan Manajemen Lembaga Urusan Agama
Peneliti Hukum
Islam

Memiliki kompetensi dalam melakukan prosedur penelitian di bidang hukum Islam

Mampu menerapkan konsep
metodologis dalam penelitian hukum islam
  1. Menguasai konsep teoritis
    dasar hukum Islam
  2. Menguasai konsep teoritis hukum keuarga Islam
  3. Menguasai metode dan prosedur penyelesaian masalah hukum islam di Indonesia
  4. Menguasai administrasi dan manajemen hukum acara di peradilan Agama
  5. Menguasai persoalan- persoalan kontemporer
Tenaga Ahli Hisab-Rukyah Mampu menguasai konsep dasar
teori Ilmu Falak, dan memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang Ilmu Falak
  1. Menguasai secara tepat
    masalah ilmu falak dan mempertanggungjawabkan
    hasil kerja berdasarkan Kode
    Etik
  2. Menguasai riset hukum dan dapat mempertanggung jawabkannya berdasarkan metodologi penelitian bidang Ilmu Falak
  3. Menguasai membuat keputusan berdasarkan hasil pengamatan terhadap fenomena alam dengan mempergunakan prinsip- prinsip Ilmu Falak
Konsultan Keluarga Islam
  1. Mampu memberikan konseling
    keluarga sakinah dan mempertanggungjawabkan hasil kerja berdasarkan Kode Etik
  2. Mampu menjalin hubungan profesional dan interpersonal secara konstruktif dan bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan Hukum Keluarga Islam
  1. Menguasai konsep dasar
    teori Hukum Keluarga Islam dan memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang Hukum Keluarga Islam
  2. Menguasi teori konflik,
    mediasi konflik dan psikologi hukum, khususnya dalam Hukum Keluarga Islam
  3. Menguasi dalam membuat keputusan berdasarkan hasil pengamatan terhadap kasus/konflik dengan mempergunakan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam