Profil dan Deskripsi Profil |
Capaian Pembelajaran Khusus
|
Ketrampilan/Kemampuan Kerja Khusus
|
Pengetahuan Khusus
|
Tenaga Peradilan Agama
Memiliki kompetensi menjalankan proses berperkara di peradilan agama |
- Mampu mengaplikasikan konsep dasar hukum Islam ke dalam persoalan- persalan hukum Islam dan hukum keluarga Islam
- Mampu mengaplikasikan prosedur beracara di peradilan Agama
- Mampu membaca, mengkaji, dan menginterpretasi referensi berbahasa Arab dan Inggris
|
- Menguasai konsep teoritis dasar hukum Islam
- Menguasai konsep teoritis hukum keuarga Islam
- Menguasai metode dan prosedur penyelesaian masalah hukum islam di Indonesia
- Menguasai administrasi dan manajemen hukum acara di peradilan Agama
- Menguasai persoalan-persoalan kontemporer
|
Pengelola Lembaga
Urusan Agama
Memiliki kompetensi dalam kepengurusan perkawinan, penyuluhan agama, perwakafan, hisab rukyat, zakat dan fatwa |
- Mampu menyelesaikan persoalan
hukum praktis dalam urusan agama
- Mampu menyelesaikan persoalan administratif urusan agama
|
- Menguasai persoalan-persoalan hukum Islam
- Menguasai Administrasi dan Manajemen Lembaga Urusan Agama
|
Peneliti Hukum
Islam
Memiliki kompetensi dalam melakukan prosedur penelitian di bidang hukum Islam |
Mampu menerapkan konsep
metodologis dalam penelitian hukum islam |
- Menguasai konsep teoritis
dasar hukum Islam
- Menguasai konsep teoritis hukum keuarga Islam
- Menguasai metode dan prosedur penyelesaian masalah hukum islam di Indonesia
- Menguasai administrasi dan manajemen hukum acara di peradilan Agama
- Menguasai persoalan- persoalan kontemporer
|
Tenaga Ahli Hisab-Rukyah |
Mampu menguasai konsep dasar
teori Ilmu Falak, dan memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang Ilmu Falak |
- Menguasai secara tepat
masalah ilmu falak dan mempertanggungjawabkan
hasil kerja berdasarkan Kode
Etik
- Menguasai riset hukum dan dapat mempertanggung jawabkannya berdasarkan metodologi penelitian bidang Ilmu Falak
- Menguasai membuat keputusan berdasarkan hasil pengamatan terhadap fenomena alam dengan mempergunakan prinsip- prinsip Ilmu Falak
|
Konsultan Keluarga Islam |
- Mampu memberikan konseling
keluarga sakinah dan mempertanggungjawabkan hasil kerja berdasarkan Kode Etik
- Mampu menjalin hubungan profesional dan interpersonal secara konstruktif dan bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan Hukum Keluarga Islam
|
- Menguasai konsep dasar
teori Hukum Keluarga Islam dan memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang Hukum Keluarga Islam
- Menguasi teori konflik,
mediasi konflik dan psikologi hukum, khususnya dalam Hukum Keluarga Islam
- Menguasi dalam membuat keputusan berdasarkan hasil pengamatan terhadap kasus/konflik dengan mempergunakan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam
|