Prodi Hukum Keluarga mampu menghasilkan
  • Pengacara
  • Panitera
  • Hakim
  • Konsultan Keluarga
  • Pegawai Pencatat Nikah
  • Pegawai KUA
  • Pegawai Pengadilan Agama
  • Pegawai Kantor Kementrian Agama

Kompetensi Utama

Mampu memberikan konseling keluarga sakinah
Memiliki kompetensi dalam kepengurusan perkawinan, penyuluhan agama, perwakafan, hisab rukyat,
zakat dan fatwa
Menguasai persoalan- persoalan hukum Islam
Menguasai metode dan prosedur penyelesaian masalah hukum islam di Indonesia
Menguasai Administrasi dan Manajemen Lembaga Urusan Agama
Menguasai riset hukum dan dapat mempertanggung jawabkannya berdasarkan metodologi penelitian
bidang Ilmu Falak