Profil sarjana S-1 Ahwal Al-Syakhsiyah yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 30 ayat 2, PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat 1, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang direvisi oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah sarjana yang memiliki kemampuan : dalam hukum Islam dan mampu menjadi praktisi hukum, dalam bidang hisab dan rukyat, dalam bidang kepaniteraan, dalam bidang advokasi dan beracara di pengadilan